Selasa, 11 November 2008

www.saidsudiro.webs.com


Sesuai dengan penyempurnaan pengertian “Waralaba” dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Peraturan Menteri No. 31), “Waralaba” merupakan hak khusus terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Suatu sistem bisnis yang ingin ditawarkan sebagai usaha waralaba harus memiliki kriteria usaha waralaba yang disyaratkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri No. 31, yaitu memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan dan hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Dengan kata lain, untuk dapat disebut memiliki “hak khusus”, pemilik usaha harus memiliki kriteria usaha waralaba. Pemilik usaha juga harus memenuhi kewajiban sebagai Pemberi Waralaba dan mendaftarkan usaha waralabanya ke instansi yang berwenang untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Tentu ada konsekuensi hukum jika Pemberi Waralaba tidak memenuhi kriteria dan ketentuan yang disyaratkan. Pemberi Waralaba dapat terancam sanksi ketentuan Pasal 26, 27 dan 28 Peraturan Menteri No. 31.





SAID, SUDIRO & PARTNERS LAW FIRM
Sampoerna Strategic Square
South Tower, 18th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46
Jakarta 12930 Indonesia

Tel: (62 21) 575 0983
Fax: (62 21) 5750803

Websites: www.ssplegal.com
                www.saidsudiro.webs.com
                www.saidsudiro.weebly.com

Emails: mail@ssplegal.com
               sdsdp@cbn.net.id

Tidak ada komentar: