Selasa, 09 Desember 2008

www.saidsudiro.weebly.com

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permen 31”) terdapat ketentuan yang sebelumnya tidak diatur dalam aturan yang lama, yaitu mengenai keharusan Pemberi Waralaba untuk menyampaikan perjanjian waralaba kepada calon Penerima Waralaba paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian.

Tenggang waktu antara saat penyampaian perjanjian waralaba dan saat penandatanganan diharapkan cukup memberikan kesempatan kepada calon Penerima Waralaba untuk memahami, mengerti dan mencermati isi dari perjanjian waralaba. Selama jangka waktu sedikitnya dua minggu tersebut, calon Penerima Waralaba dapat mendiskusikan kembali isi perjanjian kepada Pemberi Waralaba untuk mencapai kata sepakat.

Meskipun tidak dijelaskan konsekuensi hukumnya apabila tenggang waktu yang disyaratkan dalam Permen 31 tidak diperhatikan, dapat disimpulkan bahwa penandatanganan perjanjian yang dilakukan tanpa persiapan matang atau tanpa cukup waktu untuk mempelajari isinya secara menyeluruh, dapat menjadi pemicu perselisihan terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian.



Said, Sudiro & Partners
Indonesian Legal Consultants
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 18th
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia

Phone : (62-21) 575.0983
Fax : (62-21) 575.0803

Websites : www.ssplegal.com
                 www.saidsudiro.webs.com 
                 www.saidsudiro.weebly.com

Emails : mail@ssplegal.com
                sdsdp@cbn.net.id

P.O. BOX 8211 JKS.SB
Jakarta 12920

Tidak ada komentar: