Selasa, 09 Desember 2008

www.saidsudiro.weebly.com



-->
Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba secara tegas menyatakan bahwa Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mempunyai kedudukan hukum yang setara dalam suatu perjanjian waralaba. Ketentuan ini tentu berdampak positif bagi kelangsungan usaha waralaba dikarenakan adanya kepastian hukum yang dengan tegas menyatakan demikian.

Dengan kedudukan setara diantara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, maka setiap pihak dapat meminta dilaksanakannya kewajiban pihak lainnya sesuai perjanjian. Pencantuman hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian waralaba dapat dijadikan acuan atau dasar bagi Pemberi Waralaba ataupun Penerima Waralaba untuk melakukan tindakan hukum apabila salah satu pihak melanggar isi dari perjanjian. Dengan demikian diharapkan baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba akan berusaha untuk mentaati setiap kesepakatan yang telah dituangkan ke dalam perjanjian waralaba dan iklim usaha waralaba dapat terjaga dan berjalan baik, dimana hal ini dapat mendorong kondisi perekonomian nasional menjadi lebih baik.




Said, Sudiro & Partners
Indonesian Legal Consultants
Sampoerna Strategic Square
South Tower, Level 18th
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 - 46
Jakarta 12930 Indonesia

Phone : (62-21) 575.0983
Fax : (62-21) 575.0803

Websites : www.ssplegal.com
                 www.saidsudiro.webs.com
                 www.saidsudiro.weebly.com

Emails : mail@ssplegal.com
                sdsdp@cbn.net.id

P.O. BOX 8211 JKS.SB
Jakarta 12920

Tidak ada komentar: