Selasa, 11 November 2008

www.saidsudiro.webs.com


Sesuai dengan penyempurnaan pengertian “Waralaba” dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Peraturan Menteri No. 31), “Waralaba” merupakan hak khusus terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Suatu sistem bisnis yang ingin ditawarkan sebagai usaha waralaba harus memiliki kriteria usaha waralaba yang disyaratkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri No. 31, yaitu memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan dan hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Dengan kata lain, untuk dapat disebut memiliki “hak khusus”, pemilik usaha harus memiliki kriteria usaha waralaba. Pemilik usaha juga harus memenuhi kewajiban sebagai Pemberi Waralaba dan mendaftarkan usaha waralabanya ke instansi yang berwenang untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Tentu ada konsekuensi hukum jika Pemberi Waralaba tidak memenuhi kriteria dan ketentuan yang disyaratkan. Pemberi Waralaba dapat terancam sanksi ketentuan Pasal 26, 27 dan 28 Peraturan Menteri No. 31.





SAID, SUDIRO & PARTNERS LAW FIRM
Sampoerna Strategic Square
South Tower, 18th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46
Jakarta 12930 Indonesia

Tel: (62 21) 575 0983
Fax: (62 21) 5750803

Websites: www.ssplegal.com
                www.saidsudiro.webs.com
                www.saidsudiro.weebly.com

Emails: mail@ssplegal.com
               sdsdp@cbn.net.id
www.saidsudiro.webs.com



Pada bulan Agustus lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengganti Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2006.

Peraturan Menteri No. 31 ini mengatur beberapa hal yang belum diatur sebelumnya. Antara lain mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti logo, merek, desain industri maupun paten.

Dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri No. 31 diatur bahwa Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) sekurangnya memuat beberapa hal termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. Dalam hal ini pemerintah mensyaratkan HKI terkait dengan usaha waralaba yang diperjanjikan harus terlebih dahulu didaftarkan pada Direktorat Jenderal HKI. Bukti pendaftaran HKI disyaratkan untuk dilampirkan pada Perjanjian Waralaba.

Bagaimana halnya dengan Perjanjian Waralaba yang belum melampirkan bukti pendaftaran HKI terkaitnya?

Pendaftaran HKI terkait dapat segera dilakukan pada Ditjen HKI melalui konsultan yang berpengalaman, disesuaikan dengan kelas dan bidang usahanya. Pengalaman dan strategi dalam pendaftaran HKI diperlukan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Penerima Waralaba ataupun Pemberi Waralaba dikemudian hari.

Sedikit perubahan pada Perjanjian Waralaba untuk melampirkan bukti pendaftaran HKI akan memenuhi ketentuan HKI yang disyaratkan Peraturan Menteri No. 31.





SAID, SUDIRO & PARTNERS LAW FIRM
Sampoerna Strategic Square
South Tower, 18th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46
Jakarta 12930 Indonesia

Tel: (62 21) 575 0983
Fax: (62 21) 5750803

Websites: www.ssplegal.com
                www.saidsudiro.webs.com
                www.saidsudiro.weebly.com

Emails: mail@ssplegal.com
              sdsdp@cbn.net.id

Kamis, 06 November 2008

Kamis, 17 Juli 2008

Franchise Law Indonesia

http://www.ssplegal.com/


SAID, SUDIRO & PARTNERS LAW FIRM
Sampoerna Strategic Square
South Tower, 18th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46
Jakarta 12930 Indonesia

Tel: (62 21) 575 0983
Fax: (62 21) 5750803

mail@ssplegal.com
sdsdp@cbn.net.id